Saturday 5, Apr 2025

Latest News

    • Waktu Berlalu Begitu Cepat

      بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Assalamualaikum sobat muslimin dan muslimah . . . Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah mengijinkan saya untuk menulis artikel ini. Waktu berlalu begitu capat. Hal ini lah yang sering saya rasakan beberapa waktu lalu. Mungkin ini hanya perasaan saya saja, ataukah ini kenyataan yang benar-benar terjadi. Beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan tugas yang lumayan banyak dari guru saya di sekolah. Tugas ini benar-benar membuat saya tidak memiliki sedikit pun waktu untuk bermain. Tapi sudahlah, karena Allah saya akan mengerjakan tugas tersebut. Ketika sudah waktunya pulang sekolah, saya masih punya sedikit waktu untuk mengerjakan beberapa tugas sekolah. Ya, hanya sedikit. Kenapa ? Karena waktu pulang sekolah adalah pukul 13.35. Kemudian saya tiba di rumah pukul 14.30. Hal ini terjadi karena jarak rumah dengan sekolah saya lumayan jauh. Alhamdulillah tapi saya tetap bersyukur masih bisa belajar. Saat saya tiba di rumah, saya benar-benar tidak memiliki waktu untuk istirahat.Karena waktunya sudah saya pergunakan untuk makan siang kemudian mengerjakan beberapa tugas kecil, lalu dilanjutkan lagi dengan kegiatan eksul di sekolah. Wah benar-benar serasa waktu berjalan seperti pesawat terbang. Sangat cepat hingga tak terasa hari pun sudah malam. Waktu sudah menunjukkan pukul 22.00, tapi tugas sekolah belum terselesaikan. Mulai dari tugas fisika, matematika, biologi, seni budaya dan masih banyak lagi. Tapi akhirnya, Alhamdulillah semua tugas dapat diselesaikan. Hari berikunya pun tiba. Seperti biasa tugas sekolah selalu banyak. Sampe di rumah pukul 14.30 . Namun, ada satu hal yang berbeda dari hari yang sebelumnya. Saya merasa bahwa hari itu saya benar-benars malas untuk mengerjakan tugas. Saya menggunakan waktu saya hanya untuk bermain. Padahal waktu untuk mengerjakan sangat banyak karena pada hari itu saya tidak memiliki kegiatan eksul atau kegiatan lainnya. Malam hari pun tiba. Tugas belum terselesaikan, namun saya terus saja bermain. Hinggan pukul 21.00, saya baru tersadar bahwa belum ada satupun tugas yang saya selesaikan. Pukul 22.30 saya pun tak sengaja tidur dan tak ada satupun tugas yang saya selesaikan. Saat terbangun dari tidur,saya benar-benar menyesal. Inilah akibatnya kalau kita menyianyiakan waktu kita.Waktu benar-benar berlalu sangat cepat. Hingga tak terasa kita melewatkan sesuatu yang sangat penting. Oleh karenanya, kita tidak boleh menyianyiakan waktu kita. karena kita hidup di dunia ini hanya untuk sesaat. Kehidupan yang kekal dan abadi adalah di akhirat nanti. Kita harus menggunakan seluruh waktu kita untuk beribadah dan selalu meningat Allah swt. Agar kita senantisiasa di berikan kemudahan-Nya. Wallahualam bishawab, wassalamualaikum . . .

Wednesday, July 2, 2014
Anonymous

Pengertian Bid'ah

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم



Assalmualaikum sobat Khazanah...

Bid'ah secara bahasa di ambil dari Bida' yang berarti mengadakan sesuatu yang belum ada contohnya. Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan bid‘ah menurut terminologi syar‘i (istilah syari‘at). Ada yang menjadikannya sebagai lawan dari sunnah; dan ada pula yang menjadikannya sebagai perkara umum, yang mencakup semua perkara yang diada-adakan setelah zaman Rasul, baik yang terpuji maupun yang tercela. Berikut beberapa pendapat mengenai Bid'ah : 

Pendapat pertama



Segala sesuatu yang diada-adakan setelah zaman Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam adalah bid‘ah, baik yang terpuji maupun yang tercela.

Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafi‘i, al-‘Izz bin ‘Abdis Salam, al-Qarafi, al-Ghazzali dalam kitab al-Ihyaa’, Ibnul Atsir dalam kitab an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Aatsar, an-Nawawi dalam Syarh Shahiih Muslim. [Lihat Syarh Shahiih Muslim karya an-Nawawi (VI/154-155)

Harmalah bin Yahya meriwayatkan bahwa ia mendengar Imam asy-Syafi‘i berkata: “Bid‘ah itu ada dua, bid‘ah yang terpuji dan bid‘ah yang tercela. Yang sesuai dengan sunnah Nabi itulah yang terpuji, sedangkan yang bertentangan dengan sunnah Nabi itulah yang tercela.” [Lihat Hilyatul Auliyaa’ karya Abu Nu‘aim (IX/113). Lihat juga Fat-hul Baari (XIII/253)]

Al-‘Izz bin ‘Abdis Salam berkata tentang definisi bid‘ah: “Bid‘ah adalah amalan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah.” [Lihat Qawaa-idul Ahkaam (II/172)]. 

Dalam hal ini mereka berpatokan pada perkataan yang diriwayat­kan dari ‘Umar bin al-Khaththab , bahwa ia pernah berkomentar tentang shalat Tarawih: “Sebaik-baik bid‘ah adalah ini (maksudnya, shalat Tarawih berjamaah).” [HR. Al-Bukhari dalam Shahiih-nya (Fat-hul Baari [IV/250], Kitab “ash-Shalaatut Taraawiih”, no. 2010) dan Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (I/114), dengan redaksi: “Inilah bid‘ah yang terbaik!”]

Pendapat kedua



Kata bid‘ah hanya digunakan untuk menyebut amalan-amalan yang bertentangan dengan sunnah Nabi.

Inilah pendapat asy-Syathibi [Lihat al-I’tisham (I/37)], Ibnu Hajar al-Asqalani [Lihat Fat-hul Baari (XIII/253)], Ibnu Hajar al-Haitami [Lihat al-Fataawa al-Haditsiyyah (hlm. 150-151)], Ibnu Rajab al-Hanbali [Lihat Jaami‘ul Uluum wal Hikam (hlm. 233-235)], Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [Lihat catatan biografinya dalam kitab ad-Durarul Kaaminah (I/144-160), Dzail Thabaqaatul Hanabilah (II/378-408), Fawaatul Wafayaat (I/74-80), dan al-Bidaayah wan Nihaayah (XIV/117-121)}, dan az-Zarkasyi [Lihat al-Mantsur fiil Qawaa‘id (I/217)].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Dalam kaidah sunnah dan bid‘ah telah kami tegaskan, bahwasanya bid‘ah dalam agama adalah amal ibadah yang tidak disyari‘atkan Allah dan Rasul-Nya. Bid‘ah adalah amal ibadah yang tidak diwajibkan dan tidak pula dianjurkan. Adapun amal ibadah yang diwajibkan atau dianjurkan, yakni yang berdasarkan dalil syar‘i, maka amal tersebut termasuk ajaran agama yang disyari‘atkan Allah, meskipun para ulama berbeda pendapat tentang sebagian hukumnya. Sama saja halnya, baik amal ibadah itu pernah dilaksanakan pada zaman Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam maupun belum. Amal apa pun yang dilaksanakan sepeninggal Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam atas dasar perintah beliau, misalnya memerangi kaum yang murtad dan kaum Khawarij, menyerang bangsa Persia, Turki, dan Romawi, mengeluarkan bangsa Yahudi dari Jazirah Arab, ataupun perbuatan lain yang semisalnya, maka semua itu termasuk sunnah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam.” [Lihat Majmuu’ Fataawa (IV/107-108)].

Al-Imam asy-Syathibi mendefinisikan bid‘ah sebagai berikut: “Bid‘ah adalah suatu cara yang diada-adakan dalam agama, yang bentuknya menyerupai syari‘at, dan yang dimaksud dari penerapannya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta'ala.”

Demikianlah menurut pendapat ulama yang tidak menggolongkan perkara adat (kebiasaan) ke dalam bid‘ah, yaitu mereka yang meng­khususkan bid‘ah hanya pada perkara-perkara ibadah.

Adapun menurut ulama yang menggolongkan perkara adat ke dalam bid‘ah, mereka berkata:
“Bid‘ah adalah suatu cara yang diada-adakan dalam agama, yang bentuknya menyerupai syari‘at, dan yang dimaksud dari penerapannya adalah sama dengan yang dimaksud dari penerapan syari‘at.”  [Lihat al-I’tishaam (I/37)]

Dan perbuatan bid’ah itu ada dua bagian



[1] Perbuatan bid’ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.

[2] Perbuatan bid’ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)”. Dan di dalam riwayat lain disebutkan : “Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak”.

(Source :http://pustakaimamsyafii.com/definisi-bidah.html http://cahayasunnah.wordpress.com/2006/04/11/pengertian-bidah-macam-macam-bidah-dan-hukum-hukumnya/)

wallahu a'lam bihshawab, Wassalamualaikum...
Pengertian Bid'ah
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Top